Harga Teh Botol Hingga Coca-Cola Bisa Naik 30%
Pemerintah berencana menerapkan tarif cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik. Bila itu diterapkan, harga minuman berpemanis seperti Teh Botol, Coca-Cola, hingga yang sejenis lainnya, harganya bisa naik 30 persen.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman, mengatakan pernah dilakukan simulasi penerapan cukai minuman berpemanis dan hasilnya menunjukkan ada lonjakan harga produk hingga 30 persen.
“(Harga jual produk) bisa tinggi sekali, karena itu cukainya cukup tinggi. Waktu itu baru simulasi. Harga jualnya bisa naik 30-an persen,” kata dia saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Senin (3/4).
Adhi mengaku pihaknya belum menerima undangan resmi dari pemerintah untuk membahas rencana penerapan cukai minuman berpemanis ini. Namun GAPMMI terus menjelaskan ke pemerintah bahwa kebijakan ini bukan cara yang efektif.
Salah satu yang menjadi faktor pertimbangan adalah kondisi industri makanan dan minuman, yang saat ini masih belum stabil setelah dilanda pandemi COVID-19.
“Saya kira sekarang ini masih belum stabil di industri karena bahan baku masih tinggi, harga energi masih tinggi, sementara harga jual tidak bisa naik cukup tinggi. Kalau cukai dikenakan lebih berat lagi, sangat berdampak,” pungkasnya.
Pendapat Dirjen Kemenperin
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan belum ada komunikasi lanjutan antara pihaknya, Kementerian Perindustrian, dengan Kementerian Keuangan.
“Belum (ada pembahasan lanjutan). Kita baru memberi suatu pertimbangan pertimbangan, perlu dikaji lebih dalam,” kata dia.
Putu mengaku sudah menerima aspirasi dari para pelaku industri. Hasilnya, para pelaku industri menilai penerapan cukai kurang tepat karena industri masih dalam masa pemulihan. Selain itu, penerapan cukai dinilai berdampak luar biasa ke industri makanan dan minuman.
“Karena dampaknya luar biasa, karena minuman berpemanis dari kajian itu elastisitasnya tinggi sekali, jadi perubahan harga. Dan banyak industri industri kecil menengah,” jelas Putu.
Ungkapan Direktur Jenderal Bea Cukai
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan implementasi cukai plastik dan minuman berpemanis masih dikaji lebih lanjut pada tahun ini.
Dia berspekulasi bila tidak berlaku di 2023, kebijakan ini bisa diterapkan mulai 2024.
“Kemungkinan besar, kemungkinan ya, kita lihat saja sampai semester II. Kita lihat dulu, maksudnya melihat evaluasinya dulu. Kalaupun belum, tentu kita bisa siapkan awal di 2024,” kata Askolani.
20% Produk minuman dibandikan dengan makanan dijual di Indonesia, itu sudah termasuk dengan yang dijual pada FMCG. Minuman kemasan di Indonesia beraneka ragam dan banyak brand, ketetapan ini menjadi bahan pertimbangan yang baik membantu kebangkitan ekonomi Indonesia di pasca pandemi covid 19.
Brand Minuman Apa Saja Yang Mnedapatkan Kebijakan Pajak Tersebut Bisa Kalian Lihat Di https://www.sirupbregas.com/